JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat mengingatkan suaminya, Anwar, sebelum kabur dari Rutan Salemba, Ade Irma Suryani tetap dijerat pasal pidana oleh polisi. Ade dikenakan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Upaya Membantu Kaburnya Tahanan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sore ini kami lakukan rekonstruksi kaburnya Anwar di Rutan Salemba juga sekaligus untuk melengkapi berkas perkara Ade Irma. Jadi, dalam perkara ini, Ade sebagai tersangka, Anwar sebagai saksi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Minggu (17/7/2016).
Awal mula Ade melakoni perannya dengan membantu suaminya kabur dari tahanan pada Rabu (6/7/2016) lalu. Saat itu, Ade menjenguk Anwar dan Anwar langsung membujuk agar Ade membantunya kabur dengan melakukan penyamaran sebagai perempuan.
Berdasarkan runutan kronologi adegan rekonstruksi kaburnya Anwar dari Rutan Salemba, Ade diminta untuk membawa pakaian gamis, jilbab, kacamata, hingga lipstik. Namun, dalam menanggapi keinginan suaminya untuk kabur, Ade sempat meminta Anwar berpikir ulang.
"Kata istrinya, 'Ayah pikir-pikir dulu,' begitu. Tapi, Anwar berhasil membujuk istrinya lalu keesokan harinya, Kamis (7/7/2016), Anwar dibawakan pakaian perempuan untuk kabur dari rutan," tutur Budi.
Meski dijerat dengan pasal pidana, Ade tidak ditahan oleh polisi. Ade baru dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian sembari perkaranya diproses penyidik Polda Metro Jaya. (Baca: Anwar Ancam Ceraikan Istrinya jika Tak Bantu Kabur dari Rutan Salemba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.