KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 siswa miskin binaan Panti Asuhan Katolik Sonaf Maneka, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditolak oleh pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Kupang, saat mereka hendak mendaftar ke sekolah itu.
Belasan calon siswa asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan serta Kabupaten Kupang itu, ditolak lantaran belum memenuhi syarat petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang diterapkan oleh dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang.
Pengelola Panti Asuhan Sonaf Maneka, Blasius Umbu Manna kepada sejumlah wartawan, di ruang pers DPRD Provinsi NTT, Selasa (26/7/2016) mengaku, sudah berusaha untuk melakukan berbagai pendekatan ke berbagai pihak, agar anak-anak binaannya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut, namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah ke SMAN 9 kota Kupang, namun mereka meminta para siswa untuk melengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dari kabupaten asal masing-masing siswa. Namun hal tersebut belum bisa kami penuhi, karena saat ini kegiatan belajar mengajar sudah mulai berjalan,”ujarnya.
Menurut Blasius, syarat tersebut juga belum bisa dipenuhi para siswa karena ketiadaan biaya untuk mengurus persyaratan tersebut di Kabupaten asal siswa binaanya. Untuk itu, ia pun telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk bisa membantu siswa agar bisa bersekolah.
“Saya sudah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, bapak Piter Manuk dan beliau sudah berusaha menghubungi pihak sekolah untuk memberikan kebijakan, agar anak-anak bisa bersekolah,” ungkapnya.
Pihak sekolah pun, lanjut Blasius, hingga saat ini tetap bersikeras dengan persyaratan tersebut.
Terhadap penolakan itu, ia bersama para siswa bermaksud mengadukan hal itu kepada anggota DPRD Provinsi NTT, namun tidak berhasil, lantaran semua anggota DPRD NTT sedang tugas ke luar daerah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 9, Adelgina Liu mengatakan, penolakan sekolah terhadap anak-anak dari Panti Asuhan Sonaf Maneka, berdasarkan petunjuk teknis penerimaan siswa baru.
“Di sekolah kami ini mempunyai kuota rombongan belajar ada enam untuk 204 siswa. Yang sudah daftar ulang ada 177 siswa sehingga masih tersisa kuota 34 siswa. Dalam petunjuk teknis tersebut, dibahas bersama dengan DPRD Kota Kupang bahwa siswa dari luar daerah harus mengantongi keterangan dari dinas pendidikan kabupaten atau kota,” ucap Liu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.