JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan warga Bukit Duri yang menghadiri sidang lanjutan gugatan "class action" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016), mengungkapkan kegembiraannya. Mereka terlihat senang karena majelis hakim menyatakan gugatan mereka secara kelompok atau class action sah menurut hukum.
Pantauan Kompas.com, sebelum sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, warga Bukit Duri telah memenuhi ruangan. Beberapa dari mereka ada yang masih anak muda, ada juga yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan.
Sambil menunggu sidang dimulai, masing-masing telah memegang kertas dengan tulisan yang berbeda-beda. Ada tulisan "Kota untuk Semua", "Tegakkan Keadilan", "Normalisasi = Betonisasi = Penggusuran", dan tulisan lainnya. Kertas berikut tulisannya itu diangkat sepanjang sidang dimulai.
Setelah Ketua Majelis Hakim Riyono membacakan putusannya, warga di dalam ruang sidang bertepuk tangan sambil tersenyum. Sampai di depan ruang sidang, warga masih membicarakan putusan hakim yang memungkinkan mereka mengajukan gugatan.
Beberapa warga pun berpelukan lalu menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum mereka.
"Terima kasih, Bu. Ini baru awal," kata seorang perempuan kepada kuasa hukum warga.
Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengaku akan segera menginformasikan putusan majelis hakim kepada warga yang berhalangan hadir di pengadilan. Dia juga akan mendata jumlah warga yang ingin ikut menggugat pihak yang terkait dengan normalisasi Sungai Ciliwung.
"Saya harus kasih tahu warga dulu soal putusan hari ini. Kalau terakhir, ada 63 warga yang mau menggugat. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi yang mau ikut gugat, kami harus datang langsung untuk memastikan," tutur Vera.
Putusan majelis hakim dalam sidang hari ini merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut stop normalisasi Sungai Ciliwung dan menggusur rumah warga.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2016 dengan agenda mediasi antara perwakilan warga Bukit Duri dengan pihak tergugat, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional. (Baca: Majelis Hakim: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Sah!)