Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sampaikan Tiga Tanggapan "Class Action" Warga Bukit Duri

Kompas.com - 19/07/2016, 15:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016). Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Canang.

Tanggapan itu tidak disampaikan secara lisan dan hanya diberikan dalam bentum tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri. Dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Pemprov DKI memberikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri.

Tidak mewakili

Tanggapan pertama menyebutkan bahwa kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota. Pemprov DKI Jakarta menyebut, salah satu wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi sudah meninggal dunia. Sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya.

Oleh karena itu, maka harus ada pergantian dari ahli waris Mulyadi, yakni Carti, Siti Nurkhimah dan Fatmawati. Namun Pemprov DKI menolak pergantian tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut perwakilan kelompok, bukan perbuatan melawan hukum perseorangan.

"Bahwa D Mulyadi sudah meninggal dunia, maka distribusi pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan. Sehingga demikian gugatan a quo tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam materi tanggapannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.

Alasan tak jelas

Tanggapan kedua dari Pemprov DKI Jakarta yakni alasan dari penggugat tak jelas dan rinci. Menurut pemerintah, penggugat tidak memiliki kesamaan fakta. Para penggugat hanya menyebutkan perolehan tanah atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya. Sehingga menurut Pemprov DKI Jakarta, para penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.

"Bahkan memiliki niat terselubung mendapatkan keuntungan pribadi di balik gugatan kelompok yang seharusnya diajukan dalam gugatan biasa," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai para penggugat tidak mengalami kerugian. Pasalnya, para penggugat tidak terkena normalisasi Sungai Ciliwung. Penggugat juga dinilai mengklaim tanah yang sudah direlokasi, yakni RW 10.

Tanggapan ketiga yakni gugatan ganti rugi tidak jelas. Para penggugat langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran memanfaatkan pembangunan untuk kepentingan umum, untuk memperoleh kepentingan pribadi. (Baca: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

"Bahwa berdasar seluruh penjelasan tersebut di atas maka disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 sehingga sudah seharusnya gugatan penggugat ditolak," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com