Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Kejar Penyebar Kebencian di Medsos

Kompas.com - 02/08/2016, 16:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mengumbar ujaran kebencian yang bersifat menghasut di media sosial. Polisi pun tak segan-segan akan menindak tegas pelaku tersebut.

"Kami imbau pada masyarakat agar berhati-hati. Ini contoh bagi yang lain jangan coba-coba berbuat seperti ini (menyebar ujaran kebencian), akan kami kejar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Hengki menjelaskan satgas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber selama 24 jam untuk mencari penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Menurut dia berdasarkan hasil analisis yang dilakukan kepolisian, ujaran provokatif di media sosial dapat mempercepat eskalasi konflik. Untuk itu, pihak kepolisian akan terus mencari para pelaku penyebar ujaran kebencian, khususnya yang terkait kericuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mendapatkan beberapa infromasi, kami sudah temukan akun-akun lain yang berkaitan dengan Tanjung Balai. Kami akan kejar, tidak terbatas TKP. ini fenomena baru. Selama ini agresivitas dimulai dari hasutan-hasutan," ucapnya.

Hengki mengungkapkan untuk memberikan efek jera, masyarakat yang kedapatan menyebar ujaran kebencian di dunia maya akan dikenakan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Ini agar memberikan efek jera. Ancamannya pidana 6 tahun dan denda satu miliar," kata Hengki. (Baca: Kapolri Bakal Ajak Menkominfo Evaluasi Medsos)

Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Adapun tersangka tersebut diketahu berinisial AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya.

AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu. Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com