JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mengumbar ujaran kebencian yang bersifat menghasut di media sosial. Polisi pun tak segan-segan akan menindak tegas pelaku tersebut.
"Kami imbau pada masyarakat agar berhati-hati. Ini contoh bagi yang lain jangan coba-coba berbuat seperti ini (menyebar ujaran kebencian), akan kami kejar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).
Hengki menjelaskan satgas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber selama 24 jam untuk mencari penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Menurut dia berdasarkan hasil analisis yang dilakukan kepolisian, ujaran provokatif di media sosial dapat mempercepat eskalasi konflik. Untuk itu, pihak kepolisian akan terus mencari para pelaku penyebar ujaran kebencian, khususnya yang terkait kericuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mendapatkan beberapa infromasi, kami sudah temukan akun-akun lain yang berkaitan dengan Tanjung Balai. Kami akan kejar, tidak terbatas TKP. ini fenomena baru. Selama ini agresivitas dimulai dari hasutan-hasutan," ucapnya.
Hengki mengungkapkan untuk memberikan efek jera, masyarakat yang kedapatan menyebar ujaran kebencian di dunia maya akan dikenakan ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Ini agar memberikan efek jera. Ancamannya pidana 6 tahun dan denda satu miliar," kata Hengki. (Baca: Kapolri Bakal Ajak Menkominfo Evaluasi Medsos)
Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Adapun tersangka tersebut diketahu berinisial AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya.
AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu. Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.