JAKARTA, KOMPAS.com - AT (41), ditangkap polisi lantaran menyebarkan kebencian di media sosial terkait kericuhan yang terjadi di Tanjungbalai, beberapa hari lalu. AT mengaku menyebarkan ujaran kebencian karena tidak puas terhadap kinerja pemerintah.
"Dari hasil pemeriksaan, dia alasannya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada, kaya kondisi ekonomi yang sekarang, harga-harga barang naik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).
Pada kesempatan yang sama, Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Henki Haryadi menambahkan, AT menyebarluaskan ujaran kebencian melalui dua akun Facebook-nya.
Pesan yang ditulis AT di medsos bernada provokasi dan rasa tidak puas terhadap Presiden Joko Widodo. Hengki mengungkapkan, selama ini AT memang kerap mengkritik pemerintah Indonesia melalui medsos. Ia menuturkan, AT bukanlah anggota organisasi masyarakat tertentu.
"Belum kami temukan yang bersangkutan bergabung dengan ormas tertentu," kata Hengki.
Akibat ulahnya, AT terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.