JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi siang ini, ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Sidang praperadilan ini digelar terpisah dengan hakim yang berbeda. Untuk praperadilan Syamsul, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Sedangkan sidang praperadilan Rohadi dipimpin oleh hakim tunggal Riyadi Sunindio.
"Sidang ditunda hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, jam 9 pagi," kata hakim Martin di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Berdasarkan surat yang diterima hakim PN Jakarta Selatan, KPK meminta sidang ditunda lantaran tengah menyiapkan bukti-bukti administrasi, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli.
Kuasa hukum kedua praperadilan ini, Tonin Tachta Singarimbun menduga KPK sengaja mangkir agar praperadilan gugur.
"Seandainya ini hanya trik agar persidangan ditunda, maka bisa P21 agar ini (praperadilan) gugur, nah seluruh anak bangsa bisa menangis ini," kata Tonin dalam persidangan.
Mendengar itu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menanggapi.
"Nah silakan menangis! Sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, dan memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil yang bersangkutan secara patut," ujar Riyadi.
Praperadilan keduanya sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun digugurkan karena dianggap tidak tepat locusnya. Tonin pun mendaftarkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Praperadilan ini menyatakan keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas kliennya.
Rohadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil. Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.