Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Menteri ESDM, Keppres Jokowi Digugat di PTUN

Kompas.com - 19/08/2016, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara bagi pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Salah seorang penggugat, Mohammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Arcandra terkait gugatan itu.

"Kami intinya di sini bukan dalam rangka sebagai kuasa hukum Pak Arcandra, tetapi sebagai warga negara, pemuda, sekaligus advokat yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan berpartisipasi sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan yang baik. Dengan ini kami mengajukan gugatan atas Keppres tersebut," kata Kamil di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang.

Alasan pengajuan gugatan, kata dia, karena pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Dalam pengangkatan Arcandra, lanjut dia, Presiden seharusnya cermat soal masalah kewarganegaraan karena syarat menjadi menteri mesti warga negara asli.

"Dalam buat Keppres berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada dan asas pemerintahan yang baik. Dalam pengangkatan dan pemberhentian ada yang dilanggar Presiden, misalnya syarat jadi menteri harus warga negara asli," ujar Kamil.

Soal pemberhentian juga dianggap bermasalah. Isu Arcandra memiliki dwi kewarganegaraan dinilai pihaknya masih belum jelas. Presiden dan para menteri lain terkait dinilai tidak transparan soal itu.

"Ini baru kabar burung, baru dari media. Apakah benar warga negara asing atau warga negara Indonesia. Karena pas ditanya teman media kenapa diberhentikan setelah 20 hari, enggak dijelaskan," ujar Kamil.

Soal bukti, dirinya menyatakan tentu bukti gugatan yakni Keppres. Bukti itu bisa dihadirkan nanti pada persidangan di PTUN.

"Nanti dalam PTUN ada dismisal proses. Dimana masing-masing pihak harus memberikan bukti-bukti yang diminta oleh lawan. Nanti di pemerintah dalam hal ini misalnya Presiden wajib memberikan Keppresnya dan nanti itu yang diuji sama-sama oleh tergugat, penggugat, dan hakim yang menilai," ujar Kamil.

Sejauh ini, ia bersama enam penggugat lain masih melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Mereka hanya tinggal melengkapi identitas penggugat. Jika pendaftaran gugatan diterima, sidang akan dimulai dalam waktu 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com