JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara bagi pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Salah seorang penggugat, Mohammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Arcandra terkait gugatan itu.
"Kami intinya di sini bukan dalam rangka sebagai kuasa hukum Pak Arcandra, tetapi sebagai warga negara, pemuda, sekaligus advokat yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan berpartisipasi sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan yang baik. Dengan ini kami mengajukan gugatan atas Keppres tersebut," kata Kamil di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang.
Alasan pengajuan gugatan, kata dia, karena pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Dalam pengangkatan Arcandra, lanjut dia, Presiden seharusnya cermat soal masalah kewarganegaraan karena syarat menjadi menteri mesti warga negara asli.
"Dalam buat Keppres berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada dan asas pemerintahan yang baik. Dalam pengangkatan dan pemberhentian ada yang dilanggar Presiden, misalnya syarat jadi menteri harus warga negara asli," ujar Kamil.
Soal pemberhentian juga dianggap bermasalah. Isu Arcandra memiliki dwi kewarganegaraan dinilai pihaknya masih belum jelas. Presiden dan para menteri lain terkait dinilai tidak transparan soal itu.
"Ini baru kabar burung, baru dari media. Apakah benar warga negara asing atau warga negara Indonesia. Karena pas ditanya teman media kenapa diberhentikan setelah 20 hari, enggak dijelaskan," ujar Kamil.
Soal bukti, dirinya menyatakan tentu bukti gugatan yakni Keppres. Bukti itu bisa dihadirkan nanti pada persidangan di PTUN.
"Nanti dalam PTUN ada dismisal proses. Dimana masing-masing pihak harus memberikan bukti-bukti yang diminta oleh lawan. Nanti di pemerintah dalam hal ini misalnya Presiden wajib memberikan Keppresnya dan nanti itu yang diuji sama-sama oleh tergugat, penggugat, dan hakim yang menilai," ujar Kamil.
Sejauh ini, ia bersama enam penggugat lain masih melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Mereka hanya tinggal melengkapi identitas penggugat. Jika pendaftaran gugatan diterima, sidang akan dimulai dalam waktu 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.