JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka seleksi jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Seleksi kali ini akan terbuka bagi pejabat seluruh Indonesia.
Sebelumnya, seleksi Sekda DKI Jakarta hanya diikuti oleh pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Iya betul. Karena berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, yang namanya pejabat eselon I itu seleksi terbukanya nasional," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dia mengatakan, pejabat yang mengikuti seleksi harus PNS. Pejabat itu harus pejabat eselon I atau minimal pernah menduduki jabatan eselon II.
Selain itu, syarat usianya di bawah usia pensiun PNS DKI atau 58 tahun.
"Syaratnya PNS minimal golongan IV/c, ini kami lagi siapkan seleksi terbukanya," kata Agus.
Pejabat yang mengikuti seleksi menjadi PNS nomor satu di Jakarta itu akan melewati berbagai tahapan, seperti tes assesment.
Gubernur DKI Jakarta kemudian akan mengirim tiga nama calon Sekda DKI Jakarta kepada Mendagri dan meneruskannya kepada Presiden Republik Indonesia. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Menko Polhukam.
Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Presiden RI.
Seleksi dilaksanakan setelah Sekda DKI Jakarta Saefullah benar-benar maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pegawai negeri sipil (PNS) harus mundur jika mengikuti pertarungan tersebut.
"Kan Sekda belum pasti (mundur). Kalau Pak Sekda sudah fixed (maju pilkada), baru kami buka seleksi," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.