Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Melecehkan DPRD DKI, Ini Penjelasan Ahok

Kompas.com - 23/08/2016, 16:41 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, mengangkat seorang wali kota di DKI Jakarta merupakan hak prerogatif gubernur. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada alasan bagi DPRD keberatan terhadap proses pengangkatan tersebut.

"Kami hanya minta pendapat mereka, tanya. Namun, bukan berarti keputusan di mereka," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (23/8/2016).

Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi keberatan Komisi A DPRD yang menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD. Anggota Komisi A, Gembong Warsono, menilai tindakan Ahok telah melecehkan institusi DPRD.

Menurut Ahok, wilayah kota di DKI Jakarta merupakan wilayah administratif. Dengan demikian, posisi wali kotanya diisi langsung oleh pejabat yang merupakan bawahan, dan bertanggung jawab kepada gubernur.

"Isi perdanya seperti itu karena ini hak prerogatif. (Wilayah) administrasi, kan," ujar Ahok.

Sebelumnya, saat rapat Komisi A bersama asisten pemerintahan dan pemerintah kota di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016), beberapa anggota Komisi A menyoroti proses pengangkatan Wahyu. Salah satunya adalah Gembong Warsono.

"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017. Akan tetapi, kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masa aku merem aja? Sebetulnya soal pelantikan ini kan enggak sulit-sulit amat, tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk uji kepatutan dan kelayakan)," kata Gembong.

Baca: Wali Kota Jakut Langsung Dilantik Tanpa "Fit and Proper Test", Ahok Dinilai Lecehkan DPRD

Kompas TV Ahok "Bongkar Pasang" PNS DKI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Megapolitan
Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Megapolitan
Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com