JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan kasus tindak pidana pencucian uang, Mohamad Sanusi, tidak banyak menanggapi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana hari ini.
Sanusi hanya berharap bahwa dia bisa membuktikan diri tidak bersalah dalam pengadilan ini.
"Pokoknya doain saja saya bisa membuktikan di pengadilan dengan saks-saksi yang dihadirkan nanti," ujar Sanusi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).
M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain didakwa dalam kasus suap, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan uang yang diterima dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diduga untuk menyamarkan asal-usul penerimaan yang berasal dari korupsi. Dengan dakwaan itu, Sanusi tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Meski demikian, pengacara Sanusi, Maqdir Ismail, merasa keberatan terhadap beberapa isi dakwaan.
"Prinsip dasar sesuai KUHAP, sidang harus dilakukan cepat dan murah, jadi kami tidak akan menyampaikan eksepsi. Meski begitu, terdapat isi surat dakwaan yang tidak terang dan tidak jelas," ujar Maqdir Ismail kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.