JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sedikit perubahan pada tahapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Waktu pelaksanaan pendaftaran pasangan cagub dan cawagub DKI dilakukan mulai 21 September 2016. Pada jadwal sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan dibuka mulai 19 September 2016.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah mengeluarkan jadwal terbaru melalui laman resmi kpujakarta.go.id.
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017:
1. 3-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
2. 21-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
3. 21 September-5 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
4. 24 Oktober 2016: penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
5. 25 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut.
6. 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik.
7. 12-14 Februari 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga.
8. 15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara.
9. 16-27 Februari 2017: rekapitulasi suara.
10. 10-12 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa.
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017.
Berikut adalah jadwal pelaksanaannya: