JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan melanjutkan proyek reklamasi jika memang benar tidak ada masalah. Meski demikian, Basuki mengaku belum mendapatkan surat resmi yang menyatakan itu dari Kemenko Kemaritiman.
"Aku belum dapat surat. Kalau enggak ada masalah, ya kita lanjut," ujar Basuki atau Ahok di Pasar Kampung Duri, Jalan Duri Raya, Jumat (9/9/2016).
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah meski sempat dihentikan pada pertengahan tahun ini. Ia juga mengaku bahwa pembicaraan dengan pengembang, PT PLN (Persero) dan sejumlah pihak terkait telah dilakukan.
Ahok mengatakan, nasib nelayan tetap akan diperhatikan jika reklamasi jadi diteruskan. Para nelayan akan dibuatkan kampung nelayan tematik.
Nantinya, kata Ahok, para nelayan juga memiliki rusun yang dilengkapi dengan pemanggang ikan dan tempat menjemur ikan. Semua itu, kata Ahok, merupakan kewajiban PT Jakarta Propetindo yang juga memegang izin reklamasi.
"Itu kewajiban pulau Jakpro. Harusnya dikerjakan, tapi karena (reklamasi) distop, pembangunan Jakpro berhenti. Padahal, Jakpro sudah keluar Rp 6 miliar - Rp 7 miliar untuk persiapan gambar dan uruk-uruk," ujar Ahok.
Sebelumnya, Luhut menyebut salah satu masalah di Pulau G telah selesai. Masalah itu adalah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan. PLTU Muara Karang itu sendiri disebut-sebut sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.
"Jadi soal air yang dibilang cooling water (air pendingin) untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik, sepertinya tidak ada masalah. Malah temperaturnya bisa turun satu derajat," ujarnya.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.