JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan peran penjabat gubernur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya akan memimpin DKI Jakarta selama Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta cuti kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Djarot mengaku tidak mengetahui apakah penjabat gubernur tersebut dapat mengambil kebijakan strategis atau tidak.
"Nah, sekarang pertanyaannya, bisa enggak penjabat gubernur dari Kemendagri ini menandatangani RAPBD (rancangan anggaran pendapatan belanja daerah) dengan DPRD, padahal jabatan kami masih ada sampai Oktober 2017," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2016).
RAPBD DKI 2017 ditargetkan disahkan pada Desember 2016. Hanya saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang resmi terdaftar pada pilkada wajib cuti untuk kampanye selama empat bulan.
Masa kampanye pada pilkada serentak 2017 telah ditetapkan mulai dari Oktober 2016 hingga Februari 2017. Itu artinya, pengesahan RAPBD 2017 dilaksanakan pada masa kampanye.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana maju kembali sebagai calon gubernur. Begitu pula dengan Djarot jika dia ditugaskan oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Apa penjabat gubernur juga bisa mengikuti alur berpikirnya? Apalagi kalau Sekda juga maju (pada Pilkada DKI 2017). Sekda-nya ganti, harus ditunjuk Plh (pelaksana harian) juga. Ini kan juga harus dipikirkan," kata Djarot.
Dia mengatakan, cuti seharusnya hanya dilaksanakan jika petahana ingin berkampanye. Saat tidak ingin berkampanye, petahana diizinkan untuk terus bekerja. Mekanisme semacam itu terjadi saat pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.
Djarot kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 tentang aturan cuti kampanye bagi petahana.
"Bagaimana sekarang. MK masih diproses seperti apa. Kecuali kalau misalnya Kemendagri memperbolehkan penjabat gubernur menandatangani RAPBD," kata Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.