JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan Satim (45), buruh serabutan yang diduga mencabuli anak kandungnya yang berinisial AN (17) di rumah kontrakan mereka di Gang Amal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso menuturkan, AN diduga dicabuli ayahnya dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 12 September 2016.
(Baca juga: Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun)
Pihaknya pun telah mengamankan Satim dan tengah memeriksa pria itu.
"Kami amankan pada hari Sabtu tanggal 17 September. Keluarga korban sudah membuat laporan," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2016).
Pencabulan ini pertama kali diketahui oleh adik tiri AN, yakni SS, ketika ia memergoki ayahnya tengah menyetubuhi AN di samping ibu tirinya yang tertidur pada 12 September lalu.
SS akhirnya melapor hal tersebut kepada nenek dan ibunya. Setelah membekuk Satim, polisi langsung merujuk AN untuk divisum.
(Baca juga: Guru Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Masih SD)
AN pun dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan psikologis. Ibu dan adik AN juga telah dimintai keterangan.
"Pelaku persetubuhan terhadap anak dan KDRT dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," ujar dia.