Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Ajukan Ulang Permohonan Grasi kepada Jokowi

Kompas.com - 21/09/2016, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, resmi mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui surat per hari Kamis (15/9/2016).

"Bahwa sehubungan warga binaan pemasyarakatan tersebut telah memenuhi kriteria dimaksud dan sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden RI bersama ini turut dilampirkan penghargaan-penghargaan dan lampiran kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).

(Baca juga: Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara)

Surat dengan nomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu ditujukan kepada Jokowi dengan cq (casu quo) ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal pengajuan grasi, yakni dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Atas dasar itu, Antasari diizinkan untuk mengajukan ulang permohonan grasi.

Boyamin menyampaikan, jika permohonan grasi ini dikabulkan, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara utuh.

Namun, jika tidak ada grasi, Antasari kemungkinan besar menjadi pengangguran hingga 2022.

"Dengan grasi, maka akan dapat kerja penuh seperti pengurus perusahaan, komisaris, atau dosen. Juga hak politik maju calon DPR 2019 akan terhalang jika Pak Antasari maju pemilu calon legislatif atau posisi apa pun jika ingin mengabdikan diri kepada negara," tutur Boyamin.

Antasari dipastikan bebas bersyarat pada November 2016 mendatang.

(Baca juga: Antasari Azhar Akan Bebas November 2016)

Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini.

"Pak Antasari merupakan satu dari sekian napi yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan November nanti. Kakanwil sudah menandatangani SK (surat keputusan)-nya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Enny Purwaningsih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016) siang.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com