Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bilang Pengesahan APBD DKI 2017 Lebih Penting dari Cuti Kampanye 4 Bulan

Kompas.com - 28/09/2016, 08:31 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku puas dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dari tahun ke tahun.

Tahun 2015 memang sempat ada konflik terkait APBD dengan DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, DPRD DKI memprotes draf APBD yang dikirim Pemprov DKI kepada Kemendagri karena dinilai bukan draft hasil pembahasan bersama mereka. Saat itu Ahok beralasan bahwa ada anggaran siluman dalam draf APBD versi DPRD DKI.

APBD DKI 2015 saat itu tidak disahkan tepat waktu. Pengesahannya akhirnya dengan menggunakan peraturan gubernur, bukan perda.

Namun, konflik semacam itu tidak terjadi lagi pada pembahasan APBD 2016.

"Lalu 2016 sudah lebih baik, kami belajar, kami sudah sepakat dengan DPRD untuk selesaikan tepat waktu. Pertama kalinya dalam sejarah DKI, APBD tepat waktu. Sudah sempuran belum? Minimal sudah oke, komponennya aja belum pas," kata Ahok di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).

Penyerapan anggaran di Provinsi DKI Jakarta diakui Ahok tidak pernah banyak. Ahok menjelaskan, Jakarta merupakan provinsi di Indonesia yang paling banyak menganggarkan belanja infrastruktur. Anggarannya hingga 29 persen dari total APBD DKI tahun ini.

Dengan belanja infrastruktur yang besar, Ahok mengatakan wajar saja jika penyerapan menjadi rendah. Sebab biasanya pembayaran pembangunan itu dilakukan di akhir tahun. Dengan demikian penyerapan anggaran akan lebih banyak pada bulan-bulan itu.

"Uang belanja langsung dan tidak langsung di APBD 2016 itu paling sempurna dalam sejarah DKI. Tahun 2017 kita akan lebih baik lagi," kata Ahok.

Uji materi UU Pilkada

Ahok kemudian kembali mengungkit uji materi UU Pilkada yang sedang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja, bukan selama masa kampanye (sekitar 4 bulan).

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti cuti berlangsung dari 28/10/2016 sampai 11/2/2017.

Ahok mengatakan dia akan digantikan oleh Plt Gubernur jika cuti kampanye bersama Djarot. Dia mengingatkan bahwa seorang Plt tidak boleh mengesahkan APBD DKI.

"Karena tidak boleh mengizinkan ketok palu APBD itu seorang Plt, harus gubernur. Bayangkan kalau saya cuti sampai Februari, berarti ketok palunya Februari dong," kata Ahok.

Idealnya, APBD sudah sah pada Januari sehingga anggarannya sudah bisa digunakan pada bulan selanjutnya.

Berdasarkan pengalaman ketika APBD 2015 terlambat disahkan, sejumlah program Pemprov DKI menjadi tersendat. Bahkan membayar gaji PNS DKI pun menjadi terlambat berbulan-bulan.

Ahok mengatakan, APBD DKI sudah semakin baik dari tahun ke tahun. Dia tidak ingin kualitasnya menurun karena kepala daerahnya cuti kampanye selama 4 bulan.

"Makanya saya katakan cuti itu (dari) Januari oke deh, tapi saya ketok palu APBD dulu. Kalau enggak, kami telat. Masa APBD 2017 lebih buruk daripada APBD 2016? Kan lucu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com