Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cuti Kampanye, Ahok Ingin Tiru Jokowi

Kompas.com - 26/09/2016, 15:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan peraturan cuti kampanye yang ada saat ini. Ia keberatan karena seorang calon kepala daerah petahana wajib cuti selama masa kampanye.

Ahok menilai, seharusnya calon kepala daerah petahana hanya cuti jika akan berkampanye. Ia mencontohkan gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo, saat mengajukan cuti kampanye pada Pemilihan Presiden 2014.

Menurut Ahok, saat itu Jokowi masih memiliki kewenangan untuk terlibat dalam keputusan strategis, salah satunya terlibat pembahasan dan pengesahan APBD DKI. Padahal, kata Ahok, saat itu sudah ada pelaksana tugas (plt) gubernur yang dijabat dirinya karena ketika itu masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Waktu saya jadi plt, saya enggak bisa tanda tangan lho. Tunggu Pak Jokowi kembali," kata Ahok, usai sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ahok menganggap peraturan wajib cuti bagi calon kepala daerah petahana harusnya tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia mengacu pada Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan.

Pasal tersebut mengatur mengenai pengaturan jadwal dan lama cuti kepala daerah yang harus memperhatikan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Ahok, UU Pemda tahun 2004 menyatakan kepala daerah boleh cuti hanya pada saat melaksanakan kampanye.

"Makanya ketika Pak Jokowi melihat bahwa ada tugas yang tidak bisa diwakili plt, Pak Jokowi memutuskan tidak cuti," ujar Ahok.

Wajib cuti kampanye bagi calon petahana selama masa kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang UU Pilkada.

Ahok mengajukan uji materi pasal tersebut karena keberatan harus cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2017. Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung selama hampir 4 bulan.

Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut.

Kompas TV Ahok: Saingan Sama Saya, Tapi Program Gak Jelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com