JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, batas akhir penyerahan kelengkapan berkas syarat calon untuk ketiga pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, adalah hingga Selasa (4/10/2016).
"Tenggat waktu perbaikan dan penyerahan berkasnya tanggal 4 Oktober pukul 24.00," ujar Sumarno, seusai rapat pleno terbuka di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
(Baca: KPU Pastikan Semua Bakal Cagub-Cawagub DKI Lolos Tes Kesehatan dan Narkoba)
Batas akhir tersebut telah disepakati dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri bakal calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangan dari ketiga pasangan bakal cagub-cawagub DKI Jakarta.
Sumarno menuturkan, ada beberapa syarat calon yang belum diserahkan oleh ketiga pasangan bakal cagub-cawagub, seperti ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, dan lainnya.
"Jadi, memang beberapa surat keterangan terutama banyak yang kurang. Kalau yang terkait surat pernyataan seperti cuti Pak Ahok, Pak Djarot, pengunduran diri Pak Agus, Bu Sylvi, sudah diterima," kata Sumarno.
Sementara itu, Djarot mengakui adanya beberapa berkas syarat calon milik Ahok dan dirinya yang belum lengkap.
"Tadi malam saya cek ada beberapa yang kurang, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilihnya. Kita usahakan selesai," ucap Djarot seusai rapat pleno di Kantor KPU DKI.
Setelah ketiga pasangan bakal cagub-cawagub melengkapi berkas-berkas tersebut, KPU DKI akan kembali menelitinya hingga 11 Oktober 2016. Kemudian, KPU DKI akan mengumumkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016, dan pada 25 Oktober 2016 akan diundi nomor urut pasangan cagub-cawagub.