Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan Dewan Pers Kerjasama Awasi Iklan Kampanye di Media dalam Pilkada DKI

Kompas.com - 28/10/2016, 23:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait pengawasan iklan kampanye di media massa pada Pilkada Jakarta 2017.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Tujuan dari kerjasama tersebut guna membangun kemitraan antara kedua lembaga dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan, khususnya pelaksanaan pengawasan pilkada yang aman, damai dan kondusif serta berkualitas dan bermartabat.

"MoU ini merupakan tindakan pencegahan, lebih baik kita mencegah sebelumnya, kita koordinasi bila muncul dugaan pelanggaran dalam hal ini terkait dengan media," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

Ia menambahkan, pihaknya menginginkan pelaksanaan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan tujuan kampanye yaitu melakukan pendidikan politik yang bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya ingin dapat bekerjasama tidak hanya dengan Bawaslu DKI namun juga Bawaslu Pusat dan KPU. Hal ini mengingat, situasi saat ini telah terasa menghangat termasuk di media.

Pihaknya meminta media untuk tetap bekerja seusai dengan aturan, kode etik jurnalistik, tidak memanaskan situasi dengan SARA, kampanye hitam, pembunuhan karakter maupun ujaran kebencian.

Dewan Pers juga meminta media tetap berimbang dalam pemberitaan. Sementara kampanye melalui iklan di media juga dilakukan dengan baik.

Sesuai Pedoman teknis (juknis) pelaksanaan kampanye pemilihan pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tahun 2017 yang dimuat dalam Keputusan KPU No.123/Kpts/KPU/Tahun 2016.

Untuk itu, kampanye iklan di media hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, demikian diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin. (Baca: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Terima 7 Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilu)

Kampanye iklan komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang, sesuai bab larangan dan sanksi nomor 19 dalam pedoman teknis tersebut.

KPU akan memberikan sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa terhadap pelanggaran aturan tersebut. Bila hal itu tidak dipatuhi dalam 1x24 jam, KPU akan membatalkan keikutsertaan pasangan calon.

Kompas TV Bawaslu Masih Temukan Data Pemilih Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com