JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, kegiatan yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan menerima aduan warga bukan pelanggaran.
"Enggak ada (pelanggaran), apa yang dilanggar di situ. Kan menyampaikan informasi, aduan-aduan," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016).
Mimah menilai, kegiatan tersebut sama dengan bentuk kampanye. Oleh karena ada beberapa aksi penolakan saat hendak kampanye, lanjut Mimah, maka Ahok mengubah metode kampanyenya.
"Silakan aja, yang penting prinsipnya dia tidak mengganggu proses kampanye. Kalau demi kebaikan, enggak masalah," kata dia.
Namun, Mimah mengatakan, aduan yang terkait dengan tata kota, keamanan, administrasi, dan hal-hal lain terkait dengan pemerintahan, sebaiknya masyarakat langsung menyampaikannya kepada Pemprov DKI atau Pemerintah Kota. Sebabnya, saat ini Ahok tengah cuti.
"Pak Soni (Plt Gubernur DKI Sumarsono), wali kota, jajaran pemerintah di daerah, ya masyarakat biar bisa langsung ditindaklanjuti, diperbaiki, kan bisa sampaikan aja ke jajaran di wilayah masing-masing," ucap Mimah.
Meski begitu, Mimah tidak melarang masyarakat untuk tetap menyampaikannya kepada Ahok.
Hal serupa dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno. Menurut Sumarno, aduan warga yang diterima Ahok bukan pelanggaran.
"Metode kampanye kan banyak, boleh saja kita berkunjung ke warga, blusukan, tetapi boleh juga sebaliknya masyarakat datang ke calon. Jadi itu boleh saja, bukan suatu pelanggaran," tutur Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.
Ahok membuka kesempatan bagi warga yang ingin melaporkan permasalahannya atau sekadar berfoto bersama di Rumah Lembang, di depan Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.