JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengumpulkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota, Rabu (16/11/2016). Para pejabat itu mulai dari pegawai eselon II yang mengepalai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan para wali kota, hingga camat dan lurah.
Pada kesempatan itu Sumarsono menyampaikan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang kesiapsiagaan dan pengendalian potensi ancaman genangan, angin puting beliung, dan demam berdarah.
Selain itu, Sumarsono menyatakan ingin agar seluruh aparat yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari pejabat hingga petugas di lapangan agar punya mental siaga I.
"Ini mumpung punya waktu November-Desember diantisipasi semuanya. Mental kita siapkan. Status memang belum kami berikan. Tapi saya enggak mau kecolongan," ujar Sumarsono usai penyampaian Ingub.
Sumarsono menjelaskan mental siaga I yang dimaksudkannya dengan mencontohkan keberadaan petugas penanangan prasarana dan sarana umum (PPSU) alias pasukan oranye, dan petugas harian lepas (PHL) dari beberapa instansi, seperti dari Dinas Kebersihan, Dinas Tata Air, maupun Dinas Pertamanan dan Pemakaman saat ada bencana. Ia mengatakan, dalam status siap siaga I, PHL dari Dinas Tata Air bisa saja membantu tugas yang menjadi bidang kerja PHL dari Dinas Kebersihan. Begitupun sebaliknya.
"Kalau banjir enggak harus kuning (PPSU), ijo (PLH Dinas Pertamanan dan Pemakaman) dan biru juga. Jadi tugas mereka harus siaga 1 dan posisinya jelas," kata Sumarsono.
Instruksi itu dibuat Sumarsono untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 15 September 2016 tentang antisipasi bencana banjir dan tanah longsor sehubungan fenomena La Nina di Indonesia.
Instruksi yang dibuat Sumarsono terdiri atas empat poin. Ia menginstruksikan agar diaktifkan posko serta piket kesiapsiagaan dan pengendalian potensi ancaman genangan, angin puting beliung dan demam berdarah sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan SKPD atau UKPD masing-masing.
Sumarsono lalu meminta agar para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan dan mengkoordinasikan pelaksanaan posko serta piket dan kesiapan personel, sarana dan logistik terhadap antisipasi kesiapsiagaan potensi ancaman genangan, angin puting beliung dan demam berdarah.
Para Kepala SKPD atau UKPD juga diminta untuk memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan posko serta piket dan kesiapan personel, sarana dan logistik terhadap antisipasi kesiapsiagaan potensi ancaman genangan, angin puting beliung dan demam berdarah pada UKPD, kecamatan dan kelurahan secara berkala.
Instruksi tersebut berlaku terhitung per hari ini hingga 30 Maret 2017.