Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutilasi Wanita Hamil di Cikupa Dihukum 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2016, 10:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Kusmayadi alias Agus (32), terdakwa pembunuh dan pemutilasi Nur Atikah yang sedang hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada April 2016.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016) kemarin. "Saudara Agus divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum Agus, Jon Henry, kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016) pagi.

Jon menjelaskan, majelis menilai pasal yang didakwakan kepada Agus, yakni Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana telah memenuhi unsur. Majelis juga menganggap ada beberapa hal yang memberatkan Agus sehingga diputus hukuman 20 tahun penjara.

"Menurut majelis, apa yang dilakukan saudara Agus tergolong sadis. Dia juga terbukti merencanakan pembunuhan itu. Hal yang meringankan hanya kooperatif selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya," kata Jon.

Pada waktu bersamaan, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Rifriadi Gusmandala alias Erik (19), ikut menjalani sidang putusan. Erik merupakan rekan kerja Agus di sebuah rumah makan daerah Cikupa yang ikut membantu Agus membuang potongan tubuh Nur pada saat pembunuhan.

"Saudara Erik divonis hukuman sembilan bulan penjara," kata Jon.

Erik dinilai memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Jon mengungkapkan, kedua kliennya menerima putusan majelis hakim. Dengan begitu, keputusan hukum terhadap Agus dan Erik dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Agus adalah kekasih Nur. Mereka berdua sempat menjalin hubungan, tinggal bersama dalam satu atap selama beberapa pekan, kemudian Nur mengandung anak dari Agus. Belakangan baru diketahui bahwa ternyata Agus merupakan pria beristri.

Setelah tahu Agus sudah berkeluarga, Nur merasa ditipu dan marah terhadap Agus. Nur juga meminta pertanggungjawaban Agus dengan menikahinya secara resmi. Namun, sebelum hal itu terjadi, mereka terlibat cekcok yang membuat Agus jadi emosi dan membunuh kekasih yang telah mengandung anaknya itu.

Agus membunuh Nur dengan mencekiknya hingga lima menit. Setelah itu, dia memotong-motong tubuh Nur menjadi beberapa bagian, lalu dibuang ke tempat yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com