TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap NA, wanita hamil yang dimutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, April 2016 lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang ini.
Dua terdakwa, yakni Agus alias Kusmayadi dan Erik, akan sama-sama disidang.
"Siang ini sidang perdana. Tapi, berkas untuk terdakwa Agus dan Erik terpisah, beda berkas," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Pradana Probo Setyarjo kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2016) pagi.
(Baca juga: Kisah Asmara AG dan NA yang Berujung Pembunuhan Sadis)
Berkas perkara Agus dan Erik telah dinyatakan lengkap atau P 21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (9/9/2016).
Karena berkas perkaranya berbeda, pasal pidana yang menjerat keduanya pun berbeda, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana untuk Agus dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana untuk Erik.
Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.
Dalam kasus ini, korban adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan Agus. Awalnya, Agus dan NA terlibat cekcok.
NA menuding Agus saat itu telah menipu dirinya karena ternyata status Agus sudah beristri.
Selain itu, NA menuntut tanggung jawab Agus karena ia telah mengandung anak hasil hubungannya selama beberapa pekan tinggal bersama Agus.
"Korban merasa ditipu. Tadinya, tersangka mengaku bujangan, sedangkan korban janda. Mereka suka sama suka, lalu kos di salah satu tempat. Satu bulan berhubungan, korban hamil, dan minta tanggung jawab, lalu cekcoklah," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, beberapa hari setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka.
Agus kemudian membunuh NA di sebuah rumah kontrakan kawasan Desa Telagasari, Cikupa pada 10 April 2016.
(Baca juga: Begini Penampakan Kontrakan Tempat Pelaku Mutilasi dan Korbannya Tinggal Bersama )
Setelah membunuh NA, Agus pergi ke Surabaya dan tinggal di rumah salah satu pacarnya.
Agus tertangkap sepuluh hari kemudian di sebuah rumah makan daerah Surabaya. Kepada polisi, Agus mengaku telah membunuh NA dan memutilasi wanita itu.
Ia juga mengaku tega membunuh NA karena korban berkali-kali menuntut pernikahan secara resmi.
Saat peristiwa itu terjadi, Agus terbawa emosi dan langsung menghabisi nyawa kekasih yang mengandung anaknya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.