BEKASI, KOMPAS.com — Satu dari empat perampok bermodus pengempesan ban terpaksa ditembak aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat. Pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (29/11/2016) karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Senin (5/12/2016).
Menurut dia, para pelaku yang ditangkap polisi bernama Togar Hasibuan (28), Dedi Ariyanto (38), Sunardi (34), dan Rian Irawan (27). Adapun seorang pelaku yang ditembak di kaki adalah Dedi, yang diduga pemimpin kawanan perampok itu.
"Petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya supaya tidak mencelakakan penyidik," ucap Umar.
Perlawanan yang dilakukan Dedi terjadi saat dia hendak melarikan diri dengan naik angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kelompok perampok ini dikenal tak segan melukai korbannya.
Dari hasil penelusuran terhadap kasus itu terungkap bahwa pelaku pernah menggasak uang tunai Rp 98 juta milik seorang nasabah bank di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada akhir Oktober 2016.
"Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka," ujarnya.
Menurut Umar, kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku memiliki ciri yang sama dengan peristiwa perampokan di Jalan Alternatif Cibubur.
Tiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiaannya di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi. Informasi lokasi persembunyian para tersangka diperoleh polisi dari warga yang curiga dengan aktivitas kawanan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Dedy Supriadi menambahkan, komplotan itu telah beroperasi sebanyak delapan kali di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Adapun modusnya, dua tersangka masuk ke dalam bank mencari calon korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah banyak.
"Sementara itu, pelaku yang ada di luar menancapkan paku ke ban mobil korban. Setelah itu, empat pelaku lainnya dengan dua sepeda motor membuntuti mobil korban," katanya.
Di tengah jalan, dua pelaku memberi tahu bahwa ban mobil kempes agar korban menghentikan kendaraannya.
"Lalu pelaku di belakang mengambil uang yang diletakkan di kursi depan kiri," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.