Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Buni Yani Merasa Diuntungkan Kesaksian Ahli ITE

Kompas.com - 16/12/2016, 14:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, merasa diuntungkan dengan kesaksian Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo Teguh Arifiyadi.

Kesaksian Teguh disampaikan dengan kapasitasnya sebagai ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Menurut Aldwin, sebagian besar kesaksian Teguh menguatkan Buni sebagai orang yang tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Hal yang bisa ditarik dari saksi ahli termohon (praperadilan), ini justru sangat meringankan pihak kami. Saksi ITE ini jelas menyatakan dia tidak bisa menilai konten, ketika seseorang upload video, berita, dan sebagainya," kata Aldwin kepada pewarta saat sidang diskors.

Selain itu, Aldwin juga menyebut Teguh sepakat dengan pernyataan informasi elektronik yang tidak memiliki copyright maka dianggap milik bersama atau publik.

Hal ini diungkapkan merujuk pada video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang penggalannya diunggah ulang oleh Buni di akun Facebook miliknya.

"Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya itu sudah milik publik. Sepakat ahli ITE bahwa itu bisa diakses sepanjang tidak ada keberatan dari pihak yang meng-upload," tutur Aldwin.

(Baca: Polisi: Ahli ITE Mengonfirmasi Ada Unsur Sengaja pada Status Facebook Buni Yani)

Selain itu, Aldwin turut menekankan kesaksian Teguh yang menyatakan banyak orang seperti Buni, dalam hal menyampaikan gagasan di media sosial.

Sehingga, kata Aldwin, pasal yang disangkakan polisi kepada Buni, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, harus dikaji lagi.

"Tadi kan kami tanya, di situ ada unsur dengan sengaja dan tanpa hak. Logikanya kan ada yang berhak dan tidak berhak. Nah, siapa yang berhak menyebarkan kebencian? Tidak ada juga. Jadi, pasal ini harus diuji, dikaji. Jangan sampai pasal ini multi interpretasi, digunakan untuk menjerat orang, membelenggu orang ketika menyatakan kebebasan berpendapatnya," ujar Aldwin.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com