Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Bawaslu DKI soal Tafsir Pasal Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 16/12/2016, 17:28 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota majelis hakim, Machri Hendra, mempertanyakan dugaan penghadangan kampanye yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Pertanyaan itu diajukan beberapa kali kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, saat memberikan keterangan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mulanya, Hendra meminta Jufri menjelaskan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi pasal yang didakwakan kepada terdakwa Naman Sanip (54).

"Pasal 187 Ayat 4, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," ujar Jufri menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Hendra kemudian menggarisbawahi frasa "jalannya kampanye" dalam pasal tersebut. Dia menanyakan apakah kampanye Djarot sudah berjalan saat Naman muncul sebagai orang yang diduga menghadang kampanye tersebut.

Hendra juga menanyakan apa yang dimaksud dengan kampanye.

Jufri menjawab bahwa kampanye merupakan penyampaian visi-misi dan kampanye Djarot sudah berjalan karena sudah blusukan dan bertatap muka menemui warga.

"Kampanye itu kan menyampaikan visi misi. Apakah si Djarot tadi sudah menyampaikan visi misinya atau sudah menjalankan kampanyenya? Karena kan mengacaukan, menghalangi, mengganggu, jalannya kampanye," tanya Hendra.

Jufri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi yang dimintai keterangan tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Djarot sudah melakukan kegiatan dan blusukan.

"Apakah blusukan itu menyampaikan visi dan misi? Ngerti enggak?" tanya Hendra lagi.

Jufri kemudian menjelaskan bahwa blusukan merupakan salah satu metode pertemuan terbatas. Dalam pertemuan terbatas, cagub maupun cawagub bisa menyampaikan visi, misi, dan program mereka sambil berdialog dengan warga.

Seusai memberikan keterangan di persidangan, Jufri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti, Djarot sudah menyampaikan visi dan misinya. Djarot juga meminta masukan dari masyarakat.

"Nah maka kami berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan pelapor itu dan juga sentra gakkumdu memutuskan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana dan diteruskan ke penyidik," tutur Jufri seusai persidangan.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com