JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah membalas surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan kejelasan status terdakwa Gubernur non-aktiif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Surat dari Ditjen Otda Kemendagri diterima PN Jakarta Utara pada 16 Desember 2016. Hasoloan menegaskan bahwa surat tersebut telah dibalas namun dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai isi surat balasan tersebut.
"Jadi saya dengar kemarin kan diantar langsung oleh staf otonomi daerah, kabarnya juga akan diambil oleh mereka. Apakah sudah diambil atau belum (suratnya), saya belum tahu," ujar Hasoloan saat dikonfimasi Kompas.com, Senin (19/12/2016).
(Baca: Kemendagri Surati PN Jakut Minta Kejelasan Status Terdakwa Ahok)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengaku telah menyurati PN Jakarta Utara terkait kejelasan status hukum Ahok.
Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penodaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.
"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status pak Ahok. Kami menunggu surat," ujar Sumarsono saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Kemendagri Surati PN Jakut Minta Kejelasan Status Terdakwa Ahok |