JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak perlu diberhentikan dari jabatannya jika hanya didakwa empat tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun, kata Djarot, sampai saat ini belum diketahui pasti berapa lama masa hukuman yang didakwakan jaksa kepada Ahok.
"Kalau saya dengar kemarin itu hakim jaksa itu lucu, 4-5 tahun. Kalau yang diambil hakim empat tahun, berarti tidak perlu ada non-aktif. Iya dong, coba lihat UU-nya," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Menurut Djarot, Ahok baru akan bisa diberhentikan sementara jika hakim memutuskan dakwaannya lima tahun penjara.
"Tunggu dari pengadilan dong seperti apa dakwaanya," ujar Djarot.
Saat sidang kasus penodaan agama yang digelar Selasa (13/12/2016), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar JPU Ali Mukartono.
Kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas.
Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.
Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. Namun karena saat ini Ahok sedang cuti, Tjahjo menyatakan Ahok baru akan diberhentian setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.
"Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan. Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, banding, ataupun kasasi.
"Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya belum menerima surat keterangan terdakwa dari PN Jakarta Utara.
"Jawabannya belum ada (surat) dari pengadilan, jadi kita menunggu," ujar Sumarsono. (Baca: Tanpa Surat dari Pengadilan, Kemendagri Tidak Bisa Proses Pemberhentian Sementara Ahok)
Menurut Sumarsono, tanpa adanya surat dari pengadilan, pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, surat tersebut adalah landasan hukum untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pemberhentian sementara seorang gubernur.