Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Minta Semua Pihak Tunggu Dakwaan di Pengadilan soal Pemberhentian Ahok

Kompas.com - 19/12/2016, 13:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak perlu diberhentikan dari jabatannya jika hanya didakwa empat tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun, kata Djarot, sampai saat ini belum diketahui pasti berapa lama masa hukuman yang didakwakan jaksa kepada Ahok.

"Kalau saya dengar kemarin itu hakim jaksa itu lucu, 4-5 tahun. Kalau yang diambil hakim empat tahun, berarti tidak perlu ada non-aktif. Iya dong, coba lihat UU-nya," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Menurut Djarot, Ahok baru akan bisa diberhentikan sementara jika hakim memutuskan dakwaannya lima tahun penjara.

"Tunggu dari pengadilan dong seperti apa dakwaanya," ujar Djarot.

Saat sidang kasus penodaan agama yang digelar Selasa (13/12/2016), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar JPU Ali Mukartono.

Kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas.

Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. Namun karena saat ini Ahok sedang cuti, Tjahjo menyatakan Ahok baru akan diberhentian setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

"Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan. Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, banding, ataupun kasasi.

"Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya belum menerima surat keterangan terdakwa dari PN Jakarta Utara.

"Jawabannya belum ada (surat) dari pengadilan, jadi kita menunggu," ujar Sumarsono. (Baca: Tanpa Surat dari Pengadilan, Kemendagri Tidak Bisa Proses Pemberhentian Sementara Ahok)

Menurut Sumarsono, tanpa adanya surat dari pengadilan, pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, surat tersebut adalah landasan hukum untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pemberhentian sementara seorang gubernur.

Kompas TV Mendagri Berhentikan Ahok Sementara dari Jabatan Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com