Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Diperiksa sebagai Saksi Sri Bintang

Kompas.com - 20/12/2016, 15:52 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar, Selasa (20/12/2016).

Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Farhat Abbas. Adapun Dhani tiba pada pukul 14.35 di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Hari ini Mas Dhani datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi, saksi terhadap terlapor Bapak Sri Bintang Pamungkas," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.

(Baca juga: Ahmad Dhani dan Buni Yani Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro)

Dhani sebelumnya dikabarkan berhalangan menjalani pemeriksaan hari ini karena sakit.

Pada panggilan pertama, Jumat (16/12/2016), Dhani tak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia mengatakan, alasan sakit tersebut disampaikannya ke polisi saat sedang kambuh. "Saya tuh kambuhan, kadang kambuh, kadang enggak," ujar dia. 

Dhani mengaku tak kenal dekat dengan Sri Bintang. Ia terakhir bertemu dengan Sri Bintang di Mako Brimob Kelapa Dua saat keduanya ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya pada 2 Desember 2016.

"Saya pernah ketemu di Mako Brimob. Di UBK saya hanya lihat dari jauh, di UBK saya hadir, Pak Bintang sudah selesai ceramah. Di Kalijodo enggak ketemu, malah ketemu yang lain saya," ujar dia. 

(Baca juga: Polisi Panggil Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Permadi Terkait Kasus Makar)

Kendati demikian, Dhani membenarkan kesaksian tokoh lainnya yang menyebut bahwa pertemuan di UBK pada 20 November 2016 itu berisi aspirasi pencabutan amandemen dan kembali ke UUD 1945 awal.

"Saya setuju sekali (kembali ke UUD 1945 awal)," ujar Dhani.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Ahmad Dhani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Para tersangka

 

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Ahmad Dhani dan Buni Yani Diperiksa Selasa Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com