JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan botol minuman keras dan jutaan batang rokok yang masuk ke Tanah Air secara ilegal dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Jumat (23/12/2016). Minuman keras dan rokok itu senilai Rp 12,5 miliar.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati hadir dalam pemusnahan tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 28.787 botol, 3,32 juta batang rokok, dan 510 batang cerutu.
"Ini sinergi dengan seluruh penegak hukum dan badan narkotika untuk memusnahkan berbagai tangkapan terutama minuman keras ilegal," kata Sri Mulyani, di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat pagi.
(Baca juga: Buwas Sebut Anak-anak Jadi Sasaran Pengedar Narkoba)
Sri Mulyani menyatakan, secara nasional, pada 2016, sebanyak 1.205 kali penindakan miras dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal dilakukan.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, terdapat 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal yang ditindak.
"Setiap tahunnya pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan," ujar Sri Mulyani.
Ia mengatakan, minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-barang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Minuman keras dan rokok itu, lanjut Sri Mulyani, ditindak karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya.
"Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," Sri Mulyani.
Dalam pemusnahan tersebut, ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys, dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang yang nilainya Rp 138 juta.
(Baca juga: Buwas Sebut Lapas Masih Jadi Tempat "Aman" bagi Jaringan Narkoba )
Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet berisi miras ilegal asal Korea Selatan sebanyak 36.400 botol.
Sri Mulyani turut memaparkan keberhasilan Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap 41 kali penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) periode Januari sampai Desember 2016.
Barang bukti yang disita di antaranya 52.145 butir ekstasi dan 6.742 kg sabu. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Iriawan, pihak TNI dan, tamu undangan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.