Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Saksi, Pemindahan Lokasi, dan Pengamanan Sidang Ahok

Kompas.com - 03/01/2017, 08:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan dimulai Selasa (3/1/2017) pada pukul 09.00.

Pada sidang tersebut, jaksa disebut akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi. Berdasarkan informasi, para saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

(Baca juga: Lima atau Enam Saksi Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ahok)

Lokasi sidang kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, sidang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, karena alasan keamanan dan rekomendasi kepolisian, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.

Sempat ada rencana sidang akan dipindahkan ke daerah Cibubur atau Kemayoran. Mahkamah Agung akhirnya menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang di Auditorium Kementan.

Ketentuan pemindahan lokasi ini, menurut Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Meski dipindah, MA memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah.

POOL / GATRA / DHARMA WIJAYANTO Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Adapun dalam sidang Ahok, PN Jakarta Utara telah menunjuk lima hakim, yakni hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Pengamanan sidang di lokasi baru ini tetap ketat. Terbukti, aparat gabungan yang diturunkan jumlahnya ribuan.

"Ada 2.500 personel gabungan dari mana-mana. Dari Polda Metro, Polres, TNI, Damkar dan lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

(Baca juga: 2.500 Personel Gabungan Jaga Sidang Ahok )

Aparat gabungan tersebut, lanjut dia, selain mengamankan sidang, juga mengamankan agar massa pendukung maupun yang bukan pendukung Ahok tidak bertemu.

Kedua kelompok massa itu akan dipisahkan. Pengamanan di ruang sidang, lanjut Purwanta, akan mengikuti standar permintaan jaksa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com