Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Cagub-Cawagub DKI Dipasang di Tiang Listrik, Apa Sanksi KPU?

Kompas.com - 03/01/2017, 15:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemasangan stiker pasangan calon di tiang listrik yang merupakan sarana prasarana publik bisa dikenakan sanksi administrasi oleh KPU DKI.

Sanksi administrasi berupa teguran terhadap pasangan calon yang bersangkutan dan pencopotan stiker.

"Sanksinya adalah mohon alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan itu dicopot atau dibersihkan. Itu ketentuan karena itu sanksi administrasi terhadap penataan dan pemasangan alat peraga kampanye," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Dahliah menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. KPU DKI juga memberikan surat teguran kepada calon yang bersangkutan.

"Kami sudah memberikan beberapa surat teguran tertulis untuk itu dan memang sudah dibersihkan pada saat kami tegur ya. Tapi kalau ada lagi ya harus terus dibersihkan," kata dia.

Alat peraga dan bahan kampanye, lanjut Dahliah, tidak boleh dipasang di fasilitas publik, seperti ditempel di pohon, tiang listrik, terminal, dan lainnya. Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye di tempat-tempat tersebut akan merusak fasilitas publik.

"Jadi itu merusak pemandangan dan sulit dibersihkan. Besok kalau misalnya memang itu masih ada akan kami tegur terus," ucap Dahliah.

Nursita Sari Stiker pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dipasang di tiang listrik di Jalan Menteng Atas Selatan, Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto diambil Senin (2/1/2017).
Penelusuran Kompas.com, stiker pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno banyak ditemukan dipasang di tiang listrik. Salah satunya di Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" dan bergambar bendera merah putih di sisi kirinya.

Sementara stiker Anies-Sandi menampilkan wajah keduanya dengan latar putih, lengkap dengan tulisan Anies Sandi, maju bersama, dan slogan "MAJU KOTANYA BAHAGIA WARGANYA".

Ada pula stiker lain yang dilengkapi tulisan "Assalamualaikum" beraksara arab. Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.

Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Kompas TV Panwaslu Temukan Ratusan Stiker Kampanye Hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com