Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Rampok Spesialis SPBU Dilumpuhkan Polisi

Kompas.com - 12/01/2017, 16:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga orang kelompok perampok spesialis SPBU. Kelompok itu terakhir membacok karyawan SPBU di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada 3 Januari 2017.

Kanit IV Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khaddafi, mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017), bahwa penangkapan berawal dari kejadian di Jalan Raya Hankam pada tanggal 3 Januari itu.

Siang itu sekitar pukul 13.15 WIB, karyawan SPBU Pertamina bernama Agus Nurjaman tengah mengendarai motornya untuk menyetorkan uang hasil transaksi SPBU ke bank.

"Di tengah jalan dihentikan menggunakan dua sepeda motor yang menyerang dengan senjata tajam hingga korbannya luka kritis dan bawa uang hasil rampasan Rp 300 juta," kata Arsya,

Empat orang yang menggunakan sepeda motor itu adalah Bulguk, Solmet Hidayat, Ismail, dan Kocor. Mereka merupakan kelompok rampok spesialis SPBU yang telah tiga kali bersama-sama melakukan aksi serupa dalam beberapa bulan terakhir.

Bulguk sang 'kapten', dibekuk di Surabaya pada Senin lalu. Bulguk ditembak setelah membahayakan petugas saat diminta menunjukkan keberadaan rekan-rekannya. Ia meninggal dunia akibat kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit.

Solmet ditangkap di Lagoa, Jakarta Utara pada Selasa. Ia ditangkap bersama Saeni, yang berperan sebagai penggambar atau orang yang mensurvei dan memberi informasi ke eksekutor.

"Yang masih kami cari Ismail, joki motor yang membonceng Bulguk, dan Kocor yang membantu membacok korban dengan celurit," kata Arsya.

Uang Rp 300 juta hasil perampokan itu dibagi Rp 40 juta untuk Saeni selaku penggambar, dan sisanya dibagi ke empat pelaku lainnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang perampokan sejumlah Rp 1.150.000, motor Honda Beat, kalung emas, dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, mereka yang masih hidup dan sedang diburu, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com