Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Jalur Kuning yang Biasa Terdapat di Terminal dan Stasiun?

Kompas.com - 23/01/2017, 15:28 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah direvitalisasi dan kembali diresmikan pada 2014, Terminal Manggarai disebut-sebut sebagai percontohan terminal modern.

Salah satu bentuk fasilitas baru di terminal itu adalah ubin kuning yang disusun membentuk garis. Ubin yang membentuk garis kuning tersebut memiliki pola 36 titik.

Lantas, untuk apa ubin kuning tersebut?

Rupanya, garis berwarna kuning tersebut biasa disebut guiding block atau jalan pemandu yang merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Selain di terminal, fasilitas seperti itu ditemui di trotoar jalan atau fasilitas publik semacam stasiun dan gedung perkantoran.

Selain di Terminal Manggarai, Kompas.com mendapati garis kuning serupa di Stasiun Bogor. Bedanya, di stasiun ini ada dua pola ubin kuning. Selain yang bertekstur titik, ada pula ubin yag bergaris.

“Memang ada kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Makanya kami sediakan fasilitas terbaru, yakni guiding block,” ujar Kepala Stasiun Bogor Sugihartanto ditemui Jumat (20/1/2017).

(Baca juga: Stasiun KRL di Jabodetabek Dilengkapi Jalur Khusus Tunanetra)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, jalur itu memandu penyandang disabilitas untuk berjalan memanfaatkan tekstur ubin.

Pola titik untuk peringatan berhenti, sedangkan pola garis untuk petunjuk agar jalan terus. Guiding block ini tak sembarangan dibuat.

Ada kontur standar yang diterapkan sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka diharapkan bisa jalan berdampingan dengan pejalan kaki pada umumnya.

"Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka (pada ubin pemandu dapat) diberi warna kuning atau jingga," demikian bunyi salah satu persyaratan dalam peraturan tersebut.

Adapun jalur-jalur yang harus dilengkapi dengan ubin bertekstur itu adalah jalur lalu-lintas kendaraan, di depan pintu masuk dan keluar menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat.

Pada dasarnya, Permen PU No. 30 Tahun 2006 ini dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2005.

Peraturan itu menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.

Belum tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com