Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Jalur Kuning yang Biasa Terdapat di Terminal dan Stasiun?

Kompas.com - 23/01/2017, 15:28 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah direvitalisasi dan kembali diresmikan pada 2014, Terminal Manggarai disebut-sebut sebagai percontohan terminal modern.

Salah satu bentuk fasilitas baru di terminal itu adalah ubin kuning yang disusun membentuk garis. Ubin yang membentuk garis kuning tersebut memiliki pola 36 titik.

Lantas, untuk apa ubin kuning tersebut?

Rupanya, garis berwarna kuning tersebut biasa disebut guiding block atau jalan pemandu yang merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Selain di terminal, fasilitas seperti itu ditemui di trotoar jalan atau fasilitas publik semacam stasiun dan gedung perkantoran.

Selain di Terminal Manggarai, Kompas.com mendapati garis kuning serupa di Stasiun Bogor. Bedanya, di stasiun ini ada dua pola ubin kuning. Selain yang bertekstur titik, ada pula ubin yag bergaris.

“Memang ada kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Makanya kami sediakan fasilitas terbaru, yakni guiding block,” ujar Kepala Stasiun Bogor Sugihartanto ditemui Jumat (20/1/2017).

(Baca juga: Stasiun KRL di Jabodetabek Dilengkapi Jalur Khusus Tunanetra)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, jalur itu memandu penyandang disabilitas untuk berjalan memanfaatkan tekstur ubin.

Pola titik untuk peringatan berhenti, sedangkan pola garis untuk petunjuk agar jalan terus. Guiding block ini tak sembarangan dibuat.

Ada kontur standar yang diterapkan sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka diharapkan bisa jalan berdampingan dengan pejalan kaki pada umumnya.

"Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka (pada ubin pemandu dapat) diberi warna kuning atau jingga," demikian bunyi salah satu persyaratan dalam peraturan tersebut.

Adapun jalur-jalur yang harus dilengkapi dengan ubin bertekstur itu adalah jalur lalu-lintas kendaraan, di depan pintu masuk dan keluar menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat.

Pada dasarnya, Permen PU No. 30 Tahun 2006 ini dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2005.

Peraturan itu menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.

Belum tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com