JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, yang tak bisa memilih pada Pilkada DKI, Rabu (15/2/2017), menjadi ketakutan tersendiri bagi Muhammad Rais (44).
Rais adalah Ketua RW 17 yang membawahi enam RT di lokasi tersebut. Di Rusunawa Rawa Bebek, 1.200 orang tercatat masuk dalam golongan sudah layak untuk memilih. Meski demikian, hanya ada sekitar 710 orang yang masuk DPT.
Menurut Rais, sesuai peraturan, warga yang tak masuk DPT tetapi berdomisili di wilayah berdirinya tempat pemungutan suara (TPS) tetap bisa memilih. Mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Hanya, kata Rais, jumlah alokasi surat suara yang disediakan untuk DPTb hanya 1,2 persen dari DPT. Kondisi ini yang disebut Rais membuat jumlah DPTb di Rusunawa Rawa Bebek tak sebanding dengan jumlah surat suara tambahan yang disediakan.
"Gimana mau nampung. Makanya saya bilang, kalau kita terima semua (DPTb) masuk, kertas suaranya mana?" ujar dia saat ditemui Kompas.com di Rusunawa Rawa Bebek, Kamis (16/2/2017).
Jika semua orang dalam DPTb diakomodasi untuk memilih, Rais menyebut dirinya dan petugas KPPS setempat bisa diancam telah melakukan penggelembungan suara.
"Nanti kalau di KPU terjadi penggelembungan suara, yang disalahkan siapa? Saya bisa begini," ujar dia sambil menunjukkan gestur tangan diborgol.
Banyaknya warga Rusunawa Rawa Bebek yang tak masuk DPT disebut Rais adalah warga yang tak proaktif mendapatkan hak pilihnya untuk masuk DPT. (Baca: Ini Penyebab Banyak Warga Rusun Rawa Bebek Tak Bisa Mencoblos)
Minta warga ikuti aturan
Padahal, kata Rais, sejak beberapa bulan terakhir, dirinya dan petugas KPPS sudah aktif menyosialisasikan kepada warga mengenai pelaksanaan pilkada. Pada saat sosialisasi, Rais menyebut, warga selalu diimbau untuk melapor apabila belum menemukan namanya dalam DPT.
"Jadi, jangan salahkan KPPS yang sudah bekerja berbulan-bulan nungguin warga. Besok ke sana lagi-besok ke sana lagi. Semua anggota KPPS juga dikasih tahu begitu, kamu data lagi-kamu data lagi. Sampai Ketua KPU Pulogebang pasang meja full. Jadi, kurang apa?" ujar Rais.
Selain mengeluhkan banyaknya warga yang tak proaktif masuk DPT, Rais juga mengeluhkan banyaknya warga berstatus pemilih dalam DPTb yang ingin mencoblos di luar waktu yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, syarat untuk masuk DPTb adalah hanyalah membawa e-KTP dan KK ke TPS. Namun, pemilih dalam DPTb baru bisa memilih pada satu jam terakhir masa pencoblosan, yakni pukul 12.00-13.00. (Baca: Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga)
Hal itulah yang disebut Rais tak dipatuhi oleh banyak warga Rusunawa Rawa Bebek yang tak masuk DPT. Ia menyebut banyak warga berstatus pemilih dalam DPTb yang ingin mencoblos pada pagi hari. Karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi saat pencoblosan putaran kedua pada April mendatang.
"Tolong ikuti prosedur, apa yang diatur KPU, ikuti. Siapa pun orangnya, kalau memang pukul 13.00 teng, (TPS) harus tutup," ujar Rais. (Baca: KPU: Yang Kehilangan Hak Suara Ada Peluang Mencoblos di Putaran Kedua)