JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi pada 27 Februari 2017. Apabila ada pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan calon itu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
"Setelah tanggal 27 nanti, KPU akan memberi kesempatan selama tiga hari sesuai ketetapan perundang-undangan, apakah ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Sumarno menyatakan, pasangan calon mana pun boleh mengajukan gugatan. Namun, pengajuan gugatan harus sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
"Di dalam undang-undang diatur, kalau penduduk dari rentang sekian sampai sekian juta, selisihnya diatur sekian persen. Kalau DKI sekitar satu persenan selisih suara maksimal," kata dia.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 158 ayat 1 huruf c tersebut berbunyi: Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
"Jadi kalau lebih dari itu tentu tidak memenuhi syarat administrasi," ucap Sumarno.
Apabila ada pasangan calon yang menggugat hasil perolehan suara, KPU DKI akan menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi di tiap TPS. Namun, apabila gugatan yang diajukan pasangan calon terkait dengan daftar pemilih, KPU DKI akan menyiapkan data-data yang berkaitan dengan daftar pemilih.
"Jadi tergantung gugatannya yang disampaikan calon apa," kata Sumarno.
Apabila ada gugatan, penetapan hasil Pilkada DKI akan dilangsungkan seusai gugatan dan proses persidangan selesai. jika ada gugatan dan pilkada harus berlangsung dua putaran, KPU DKI memperkirakan pemungutan suara pada putaran kedua berlangsung pada Juni.
Apabila tidak ada gugatan ke MK, KPU DKI akan menetapkan hasil pilkada pada 4 Maret.
"KPU DKI akan memutuskan apakah Pilkada DKI ini berlangsung satu putaran ataukah dua putaran," kata Sumarno.
Putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1 di putaran pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.