Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memiliki pandangan yang berbeda terkait aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, kampanye pada putaran kedua disebutkan dalam bentuk penajaman visi dan misi.

Kemudian, dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 telah disebut kampanye dalam bentuk debat.

"KPU Jakarta sudah merumuskan SK Nomor 41, kampanye penajaman visi misi (debat). Jelas hari ini masih berlaku, SK ini belum dibatalkan. Lalu kenapa tiba-tiba mau mengubah peraturan," kata Putu dalam FGD (Focus Group Discussion) SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Putu mengatakan, perubahan SK yang dilakukan KPU seharusnya merujuk pada adanya perubahan aturan di atasnya. Namun, saat ini tidak ada perubahan aturan apa pun. Putu pun mempertanyakan perubahan tersebut.

"Ini kan tidak ada angin, tidak ada hujan, kemudian diubah. Keberatan saya di sana," kata dia.

Putu juga mempertanyakan mengapa KPU mengadakan kampanye penajaman visi misi yang lain selain bentuk debat yang tercantum dalam SK Nomor 41 tersebut. Adanya kampanye setelah tiga hari penetapan peserta pilkada pun menjadi perhatian Putu. Sebab, penetapan peserta pilkada yang dimaksud undang-undang yakni yang melalui tahapan pendaftaran pasangan calon. Sementara pada putaran kedua hal tersebut tidak terjadi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan kampanye merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jadwal kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pilkada sampai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Penetapan peserta pilkada dalam aturan tersebut tidak dijelaskan putaran pertama atau kedua.

"Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pemilihan. Dia berhenti pada peserta pemilihan karena memang di dalam undang-undang pilkada kita nomenklatur untuk penentuan calon terpilih adalah suara terbanyak," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Titi mengatakan, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan tahapan kampanye pilkada pada putaran kedua meliputi kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon. Kemudian, bentuk-bentuk kampanye diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 65 mengatakan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan.

"Pasal 65 ayat 1 bicara 'dapat'. 'Dapat' itu boleh semua, boleh enggak. Domain KPU-lah yang mengatur bentuk yang dapat itu yang mana. Tapi sekali lagi bentuk yang dapat itu yang mana, yang ada di dalam pasal 65 tadi," ujar Titi.

Jawaban KPU DKI

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI Jakarta diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tahapan, jadwal, dan pedoman teknis Pilkada. KPU DKI Jakarta mengubah SK Nomor 41 karena SK tersebut hanya mengatur kampanye putaran kedua dalam bentuk debat.

"Pada saat kami menentukan itu, presedennya adalah kami mengikuti Pilkada 2012 karena pada saat itu belum ada ketentuan tentang bagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016. Pilkada 2012 itu payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jadi KPU DKI tidak tepat kalau masih menggunakan norma hukumnya UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta menilai tidak tepat jika mengadopsi Pilkada 2012 karena adanya aturan yang baru. Oleh karena itu, KPU DKI berniat memperbaiki SK yang sudah disusun tersebut.

"Nah karena itu kami kemudian berniat baik untuk memperbaiki supaya kami juga tidak disalahkan membuat tahapan, jadwal, dengan cantolan undang-undang yang lama. Kami ingin membuat tahapan jadwal dengan cantolan undang-undang yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com