Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Siapkan Aturan soal Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 01/03/2017, 17:40 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengesahkan Surat Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada September 2016. Dalam SK tersebut tercantum tahapan, program, dan jadwal putaran kedua.

Namun, KPU DKI Jakarta akan mengubah SK tersebut. Salah satunya yakni mengenai masa kampanye putaran kedua.

"Memang di SK 41 itu menyebut kampanye penajaman visi misi dan perlu debat. Tapi di PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang hirarkinya lebih tinggi menyebut hanya kampanye penajaman visi misi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

(Baca: KPU DKI: Penafsiran Kampanye Putaran Kedua pada Pilkada 2012 dan 2017 Berbeda)

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, disebutkan bahwa salah satu tahapan putaran kedua yakni kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.

Kemudian, ada pula PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang menyebutkan kampanye merupakan salah satu hal yang dilakukan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 4. Sementara dalam Pasal 11 Ayat 5 disebutkan bahwa tahapan, program, dan jadwal ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan.

Dalam PKPU juga disebutkan adanya masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon putaran kedua hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon pada Sabtu (4/3/2017).

Dengan demikian, masa kampanye dilakukan pada 7 Maret-15 April 2017. Selain soal kampanye, perubahan SK juga dilakukan untuk memperbaiki data pemilih tetap (DPT).

"Kami kan berpikirnya perbaikan kualitas. Kalau menurut SK 41, pemutakhiran data pemilih enggak ada. Pasti banyak warga yang enggak terakomodasi," kata Sumarno.

Dalam SK sebelumnya, pemilih pada putaran kedua yakni pemilih putaran pertama. Sementara pada putaran pertama, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT.

"Nah kami ingin perbaikan daftar pemilih diperbaiki sehingga perlu ada tahapan itu," ucap Sumarno.

Adapun SK perubahan akan ditetapkan pada Jumat (3/3/2017). Sebelum SK tersebut ditetapkan, KPU DKI akan meminta masukan tim pasangan calon, KPU RI, Bawaslu DKI Jakarta, hingga pemantau pemilu.

Namun, masukan tersebut bukan soal setuju atau tidaknya terhadap rancangan SK yang telah dirumuskan KPU DKI.

"Itu kan bukan forum pengambilan keputusan. Yang punya otoritas menetapkan keputusan atau regulasi terkait Pilkada itu kan KPU. Tapi agar keputusannya lebih sempurna, demokratis, KPU perlu mendapat masukan semacam dengar pendapat dengan masyarakat, semacam konsultasi publik," ucap Sumarno.

(Baca: Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya)

Kompas TV Menjelang putaran kedua pilkada DKI Jakarta, partai politik pendukung Ahok-Djarot dan Anies-Sandi terus bergerilya mencari dukungan dari partai politik yang sebelumnya mengusung Agus-Sylvi. Bahkan, kini muncul keinginan menghidupkan kembali koalisi kekeluargaan yang pernah muncul sebelum pilkada untuk melawan Ahok. Ke manakah PKB, PAN, dan PPP mengalihkan dukungannya? Kompas Malam akan membahasnya dengan Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, dan Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com