Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecepatan Transjakarta Cares Tak Boleh Lebih dari 50 Km/Jam

Kompas.com - 03/03/2017, 16:53 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diluncurkan Oktober 2016, Transjakarta Cares menjadi andalan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam melayani kaum difabel dan lansia. Transjakarta Cares beroperasi untuk mempermudah mobilitas para penyandang disablitas di Jakarta.

Keberadaan layanan ini tentu tak lepas para petugas yang sabar melayani para pengguna.

Nazir (24), telah menjadi sopir Transjakarta Cares sejak layanan itu dibuka. Nazir mengatakan, meski tugasnya sebagai sopir, dia juga diberi pelatihan bagaimana cara melayani para penyandang disabilitas.

Dalam berkendara contohnya, para sopir Transjakarta Cares tidak boleh melaju melebihi kecepatan 50 km/jam. Soalnya, banyak pengguna yang dilayani merupakan penderita tunadaksa.

"Iya, kami nggak boleh bawa mobil lebih dari 50 km/jam. Kadang penderita tunadaksa itu kagetan," ujar Nazir kepada Kompas.com di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Nazir mengatakan, sampai saat ini dia belum menemui kendala berarti saat menjadi petugas Transjakarta Cares.

"Kalau pun kadang dia (penumpang) kayak ngomel-ngomel gitu, ya kami tetap dengarkan, tetap sabar juga," ujar Nazir.

Senada dengan Nazir, Hendar (29), staf Transjakarta Care yang lain juga mengatakan, kesabaran menjadi kunci utama dalam melayani para penyandang disablitas. Setiap hari, lanjut Hendar, para petugas wajib melayani para penyandang disabilitas sampai ke tujuan mereka tak peduli seberapa jauh tujuan tersebut.

"Yang penting masih di Jakarta," kata Hendar.

Hendar mengatakan, selain menjemput warga ke rumahnya, petugas juga menemani ketika penumpang naik bus transjakarta. Setelah sampai di halte tujuan, akan ada petugas lain yang mengantar warga ke lokasi tujuannya.

"Jadi mereka pasti ditemani sampai tujuan," kata Hendar.

Ia mengatakan, selama bekerja menjadi petugas yang melayani penyandang disabilitas, dirinya merasa tambah semangat untuk menjalani pekerjaan itu.

"Kami lihat para pelanggan, semangat hidupnya tinggi. Dengan kekurangan saja mereka tetap semangat beraktivitas," kata Hendar.

Transjakarta Cares resmi beroperasi pada Oktober 2016. Selama ini sudah ada 26 unit Transjakarta Cares yang dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Transjakarta. Seluruh unit tersebut melayani seluruh warga penyandang disabilitas di seluruh wilayah di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com