JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung membenarkan Kementerian Dalam Negeri menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, menjadi pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Yuswandi saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
"Ya (Sumarsono jadi Plt Gubernur DKI). (Alasan ditunjuk) persyaratan eselon satu di Kemendagri. Beliau eselon satu di Kemendagri dan ini putaran kedua (pilkada DKI)," kata Yuswandi, Senin malam.
(Baca: Ahok: Plt Gubernur Kayaknya Pak Sumarsono)
Menurut Yuswandi, Sumarsono akan menggantikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat selama keduanya cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI mulai 7 Maret 2017.
Surat cuti dari Ahok dan Djarot sudah diterima Kemendagri hari ini dan sudah disetujui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Mendagri memberikan izin cuti. Konsekuensinya menunjuk pelaksana tugas selama beliau berdua cuti kampanye," ujar Yuswandi.
Yuswandi mengatakan, malam ini pukul 19.00 dilangsungkan acara penyerahan surat keputusan (SK) Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI.
"Jam 7 malam ini penyerahan keputusan pelaksana tugas," ujar dia.