Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saksi Fakta dari Pihak Ahok Dihadirkan pada Sidang Hari Ini

Kompas.com - 07/03/2017, 08:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017) pagi.

Pada sidang ke-13 hari ini, saksi-saksi dari pihak Ahok untuk pertama kalinya dihadirkan. Pada sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari pihak jaksa penuntut.

Rencananya, ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada sidang pukul 09.00 WIB nanti.

"Saksi yang kami hadirkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, pada Senin (6/3/2017) malam.

Ronny merupakan anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan tim pembela Ahok.

Ronny mengatakan, Bambang merupakan politikus Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir pada kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu, saat Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dipersoalkan karena dinilai memuat unsur penodaan agama. Bambang, Amier, maupun Eko semuanya merupakan saksi fakta.

Persidangan hari ini bertepatan dengan hari pertama kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok, yang saat ini merupakan Gubernur DKI Jakarta, sedang bertarung untuk kembali mempimpin Jakarta di periode kedua, yaitu periode 2017-2022.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pihak  jaksa penuntut umum. Mereka merupakan saksi fakta dan ahli dari pihak jaksa. Para ahli yang dihadirkan sebagian berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Para ahli dari MUI ditolak pengacara Ahok karena dianggap berkonflik kepentingan. Salah satu dasar gugatan terhadap Ahok adalah adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Pengacara Ahok keberatan, bagaimana mungkin ahli dari MUI bisa menilai secara obyektif sesuatu yang mereka terbitkan sendiri.

Walau ditolak pengacara Ahok, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan ketarangan ahli-ahli dari MUI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com