Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok: Yang Sudah Menyumbang di Putaran Pertama Boleh Menyumbang Lagi

Kompas.com - 21/03/2017, 20:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menyatakan warga penyumbang dana kampanye pada putaran pertama masih bisa ikut menyumbang lagi pada putaran kedua.

Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris, menyatakan pihaknya sudah mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta perihal peraturan batas maksimal sumbangan dana kampanye.

Seperti diketahui, peraturan KPU menyatakan jumlah maksimal dana kampanye yang berasal dari individu dibatasi hanya mencapai Rp 75 Juta, sedangkan yang berasal dari badan usaha dibatasi hanya mencapai Rp 750 Juta.

"Jawaban resmi dari KPUD menyatakan dalam putaran kedua masyarakat dapat ikut patungan kembali dari nol," kata Charles, di rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

(baca: Sumbangan untuk Kampanye Putaran Kedua Ahok-Djarot Capai Rp 12,3 Miliar)

Penggalangan dana kampanye yang dilakukan tim Ahok-Djarot dilakukan dengan dua cara, masing-masing melalui setoran tunai di kantor-kantor cabang Bank BCA, maupun transfer online via laman www.ahok-djarot.id. Seperti pada penggalangan dana kampanye putaran pertama, tim Ahok-Djarot kembali mengharuskan penyumbang untuk menyertakan biodatanya, yang didalamnya berisi nomor KTP, NPWP, dan tanda tangan.

Bagi yang menyumbang via online diminta untuk mengunduh formulir yang ada di laman www.ahok-djarot.org. Formulir harus diisi untuk kemudian dikirim ke Posko Ahok-Djarot di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat, baik yang sudah menyumbang di putaran pertama, boleh menyumbang lagi. Ataupun yang belum menyumbang sama sekali untuk bisa ikut patungan," ujar asisten bandahara tim Ahok-Djarot, Michael Sianipar.

(baca: Target Ahok-Djarot Kumpulkan Dana Kampanye Rp 25 Miliar dalam Satu Bulan)

Selama masa kampanye putaran kedua, tim Ahok-Djarot mengklaim dana yang terkumpul dari masyarakat sudah mencapai Rp 12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari 2.050 penyumbang.

Tim pemenangan Ahok-Djarot menargetkan dapat menghimpun dana mencapai Rp 25 miliar. Penggalangan dana kampanye dari masyarakat akan dibuka sampai tanggal 7 April 2017.

Kompas TV KPU DKI Jakarta akan mengaudit laporan dana kampanye yang telah disampaikan tiga pasangan cagub. Laporan penggunaan dana kampanye telah diterima KPU pada hari Minggu (12/2) kemarin. Audit dilakukan untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak melanggar aturan. Dari laporan yang disampaikan ketiga pasangan cagub DKI Jakarta ke KPU, penggunaan dana kampanye pasangan Agus-Sylvi paling besar. Penerimaan dana kampanye Agus-Sylvi dengan pemasukan 68,96 miliar rupiah dan pengeluaran 68,95 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana kampanye Ahok-Djarot sebesar 60,1 miliar rupiah dan pengeluaran 53,6 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana Anies-Sandi sebesar 65,2 miliar rupiah dengan pengeluaran 64,7 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com