Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Prostitusi "Online" Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 11/04/2017, 23:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa dari universitas swasta, KA (26), diciduk polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia diamankan atas dugaan melakukan praktik prostitusi online. KA diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam praktik tersebut. 

"Anak-anak itu, menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta per bulannya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Selasa (11/4/2017).

(Baca juga: Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap di Jaksel)

Menurut dia, KA diamankan bersama dengan ponsel dan uang yang diduga hasil prostitusi online senilai Rp 1,1 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan pakaian dalam korban, kuitansi, bukti pembayaran kamar, hingga kartu akses kamar hotel.

"Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ujar Roberthus Yohanes. 

Menurut Robert, pelaku memasang tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Namun, saat ditangkap, KA mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per satu kali transaksi.

"Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orang tua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," kata dia.
(Baca juga: Tawarkan PSK lewat Media Sosial, Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap)
 
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 F junto Pasal 76 I junto Pasal 83 junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Selain itu, Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 miliar dan pidana penjara 6 tahun, junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi Wanita sebagai Mata Pencaharian.

(Panji Baskhara Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com