Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno

Kompas.com - 09/05/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno memberikan komentarnya terkait keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Pertama-tama saya tidak akan berkomentar mengenai hukum karna saya tidak mengerti masalah hukum, kedua saya terus mendoakan Pak Ahok agar beliau tabah," ujar Sandiaga saat ditemui Kompas.com di kawasan Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Selasa (9/5/2017).

Pria yang lebih akrab disapa Sandi ini juga berharap agar keluarga Gubernur DKI Jakarta yang seyogyanya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2017 mendatang tersebut diberikan ketabahan.

"Semoga keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," lanjutnya.

Selain itu, Sandi juga mengucapkan syukur atas kondisi kondusif yang tetap terjaga di Ibu Kota negara Republik Indonesia tersebut.

"Ketiga, sampai sekarang saya diberi tahu bahwa suasanannya (Jakarta) masih kondusif. Masyarakat telah menerima apa pun keputusannya," kata dia.

Menurutnya, beberapa bulan ini Jakarta sudah menjadi terpecah belah karena adanya kasus penistaan agama melalui pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Kita butuh Jakarta yang kondusif, sudah berbulan-bulan kita terbelah-belah karena banyak permasalahan yang ada di sekitar kita berkaitan dengan masalah ini, mari kita bantu aparat keamanan dan seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersatu kembali," papar Sandi.

Sandi menilai, jika masyarakat tak dapat bersatu kembali maka akan dapat menghambat kemajuan Jakarta.

"Tentunya kita menarik kedua posisi bahwa kita harus betul-betul menjaga kesatuan kita ini karena ini suatu hal yang sangat esensi untuk kita bisa maju ke depan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com