Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kenapa Penahanan Ahok Kesannya Dipaksakan?

Kompas.com - 10/05/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ronny Talapessy, menemukan kejanggalan dalam upaya penahanan kliennya pada Selasa (9/5/2017).

Menurut Ronny, wewenang untuk memerintahkan Ahok ditahan sudah tidak pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melainkan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hakim Pengadilan Negeri tidak berhak memerintahkan penahanan. Jaksa, dalam hal ini, salah menerapkan eksekusi (penahanan) dengan tidak memperhatikan Pasal 238 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (10/5/2017) pagi.

Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Cerminan Rule of Law Diganti Rule by Mass

Pasal terkait yang dimaksud oleh Ronny dalam Pasal 238 KUHAP, yakni Pasal 2 berbunyi, "Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding".

Dengan begitu, menurut Ronny, seharusnya perintah penahanan datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan dari hakim Pengadilan Negeri.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan jaksa yang disebut sulit ditemui kemarin saat mereka hendak menyampaikan berkas banding perkara Ahok untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi.

Adapun hal lain terkait penahanan Ahok, dikatakan Ronny bahwa surat perintah penahanan dikeluarkan belakangan setelah Ahok sudah di dalam Rutan Klas 1 Cipinang.

"Ini tentunya pelanggaran HAM berat. Ada apa ini? Kenapa kesannya dipaksakan untuk ditahan? Pak Ahok selama ini sangat kooperatif dan tidak ada kekhawatiran beliau menghilangkan barang bukti," tutur Ronny.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, tim juga telah mengajukan permohonan agar Ahok tidak ditahan.

Semua permohonan itu masih dalam proses sampai saat ini. Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin siang.

Hakim menilai Ahok memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama dan menimbulkan kegaduhan karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Kompas TV Menakar Vonis Penjara Ahok (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com