Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kekaryawanan PT Transjakarta Warisan dari Era Transisi

Kompas.com - 16/06/2017, 18:43 WIB

Peralihan status dari unit pengelola ke perseroan terbatas pada 2014 menyisakan masalah ketenagakerjaan di badan usaha milik daerah angkutan umum, PT Transportasi Jakarta. Perbedaan pemahaman tentang status dan kontrak kerja membuat konflik antara perusahaan dan karyawan meruncing, bahkan menyebabkan mogok massal, Senin lalu.

Pada 1 Januari 2015, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi beroperasi menggantikan UP Transjakarta Busway. Pada tanggal itu, PT Transjakarta mewarisi 5.887 karyawan dan hanya 92 orang di antaranya berstatus karyawan tetap. Selebihnya, 5.795 orang, adalah karyawan yang dikontrak tanpa seleksi dari badan sebelumnya dan dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menurut Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, sebanyak 5.887 karyawan itu direkrut setelah masa kerja mereka berakhir pada Desember 2014.

"Begitu kontrak selesai, mereka melamar ke PT Transjakarta. Daripada mencari orang baru, kami rekrut mereka dengan sistem kontrak yang diperbarui setiap tahun," ujar Budi di kantor PT Transjakarta, Kamis (15/6/2017).

Sampai Mei 2017, total karyawan PT Transjakarta sebanyak 6.336 orang.

Menurut Budi, pembenahan manajemen karyawan lama tengah dilakukan. PT Transjakarta butuh mendata dan mengevaluasi kinerja setiap karyawan.

Turut kontribusi

Di sisi lain, sebagian besar karyawan kontrak menilai PKWT yang dilakukan PT Transjakarta menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 59 Ayat 4 UU No 13/2003 itu mengatur kontrak PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Koordinator lapangan karyawan kontrak PT Transjakarta, Budi Marcello Lesiangi, mengatakan, sebagian besar karyawan kontrak bekerja lebih dari lima tahun, terhitung sejak masih di UP Transjakarta Busway. Bahkan, ada karyawan yang sudah bekerja sejak bus transjakarta mulai beroperasi tahun 2004.

"Menurut kami, PT Transjakarta telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan kontrak PKWT ini cacat hukum. Kami yang sudah bekerja lebih dari lima tahun sudah seharusnya disahkan sebagai karyawan tetap," ujar Budi Marcello.

Sejumlah isu yang meresahkan muncul di kalangan karyawan. Isu tersebut di antaranya pembatasan usia petugas garda depan (frontliner) hingga maksimal 35 tahun. Karyawan yang berstatus suami-istri di PT Transjakarta diminta menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurut Budi Marcello, aturan itu baru diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat pada 2016. Isu semakin memanas ketika 44 karyawan cuci bus dirumahkan lalu dialihkan statusnya menjadi pegawai alih daya (outsourcing). Karyawan yang sudah bekerja lama pun panik.

"Ini perjuangan kami supaya perusahaan tidak terus membuat keputusan sepihak. Kami tidak bisa diam melihat PKWT yang cacat hukum," kata Budi Marcello.

Menurut Budi Kaliwono, masalah status karyawan ini menguak karena kontrak kerja mereka habis pada 30 Juni 2017. Sesuai klausul kontrak, setiap tahun, PT Transjakarta akan memperbarui kontrak kerja karyawan PKWT.

Setelah perpanjangan kontrak pada 30 Juni 2017, PT Transjakarta akan memberikan kesempatan kepada karyawan kontrak untuk mengikuti seleksi pengangkatan karyawan tetap.

"Mungkin akan ada tes massal," ujar Budi Kaliwono.

(Dian Dewi Purnamasari/Helena F Nababan)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juni 2017, di halaman 28 dengan judul "Warisan Masalah Karyawan dari Era Transisi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com