Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Segera Dieksekusi ke Lapas

Kompas.com - 19/06/2017, 17:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi telah mengirimkan penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (19/6/2017).

Penetapan pencabutan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (14/6/2017).

"Sudah diantarkan ke Kejari Jakut (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) tadi," ujar Hasoloan melalui pesan singkat, Senin sore.

Hasoloan mengatakan, penetapan pencabutan banding tersebut juga sudah dikirimkan PN Jakarta Utara kepada tim penasihat hukum Ahok melalui PN Jakarta Pusat.

"Sudah kami beritahukan melalui PN Jakarta Pusat karena alamat tim penasihat hukum berkantor di Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Pusat," kata dia.

Jaksa selanjutnya akan melaksanakan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Jaksa akan mengeksekusi Ahok dan memindahkannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca: Kajari Jakut: Jika Tak Ada Perubahan, Ahok Dipindah ke LP Cipinang

"Proses selanjutnya pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Hasoloan.

Kompas.com masih mencoba menghubungi pihak Kejari Jakarta Utara mengenai rencana eksekusi Ahok. Namun, belum ada respons.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia sebelumnya mengatakan, Kejari Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan setelah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut. Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: Pengacara Tunggu Keputusan Ditjen PAS soal Pemindahan Ahok ke Lapas

"Yang nentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU," kata Dicky, Minggu (18/6/2017).

Dicky mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya. Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok. Saat ini Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob.

Kompas TV Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com