DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 845 ekor hewan yang dijual untuk hewan kurban di Depok dinyatakan tidak layak kurban. Sebanyak 799 diantaranya disebut tak layak kurban karena usianya yang belum cukup.
Kendati tidak layak kurban, hewan yang belum cukup umur itu bukan berarti tidak layak potong. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menyatakan hewan yang belum cukup umur masih layak untuk dipotong untuk kebutuhan konsumsi lainnya.
"Karena hewan-hewan yang diketemukan tidak layak sebagai hewan kurban bisa saja layak dipotong untuk keperluan lain. Asal sehat. Misalnya yang umurnya di bawah 1 tahun, bisa saja dipotong untuk sate kambing muda," kata Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kota Depok, Dede Zuraidah, kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017).
Menurut Dede, peraturan mengenai hewan layak kurban memang sedikit berbeda dengan hewan layak potong untuk konsumsi biasa. Salah satu yang membedakam adalah mengenai usia.
Dede menyatakan, dalam peraturan untuk kurban, hewan yang layak dipotong adalah yang sudah berusia minimal satu tahun.
"Jadi syarat hewan kurban adalah cukup umur, tidak cacat dan tidak kurus serta sehat. Untuk umur baik sapi, kambing dan domba harus di atas satu tahun," ujar Dede.
Selain 799 ekor hewan yang belum cukup umur, DKPPP Kota Depok juga menemukan 15 ekor hewan cacat, 31 ekor kurus; dan 377 ekor mengalami sakit ringan. Dari yang sakit ringan itu, rinciannya adalah 141 ekor mengalami sakit mata, 29 ekor sakit kulit, 88 ekor orf, 69 ekor mengalami gangguan pernafasan, dan 50 ekor mengalami gangguan pencernaan.
Khusus yang mengalami sakit ringan, Dede menyatakan hewan tersebut untuk sementara tidak boleh dijual sampai menunggu pengobatan dari petugas di lapang.
"Yang pada saat pemeriksaan juga tadinya sakit bisa diobati dan menjadi sehat. Atau sebaliknya pada saat diperiksa sehat, besoknya sakit karena berbagai hal. Jadi data tersebut bisa berubah mengacu kondisi hewannya," tambah Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.